Obat Bius Medis yang Disalahgunakan

Etomidate adalah obat yang digunakan untuk keperluan anestesi atau pembiusan, yang diberikan melalui suntikan ke pembuluh darah. Di dunia medis, zat ini dipakai untuk menidurkan pasien sebelum tindakan operasi, intubasi, atau prosedur medis berat.

Etomidate bekerja dengan menghambat aktivitas sistem saraf pusat, sehingga berujung pada menurunnya aktivitas otak dan akhirnya menjadi tidak sadar. Karena itu, obat ini hanya boleh digunakan tenaga medis di fasilitas kesehatan dengan dosis terkontrol.

Namun kini zat tersebut tengah banyak disorot karena disalahgunakan. Etomidate dimasukkan ke dalam cartridge vape untuk dihirup, dengan dalih mengejar sensasi rileks hingga nge-fly dalam waktu singkat.

Kenapa Disebut Pod Getar

Vape berisi etomidate populer dengan istilah 'pod getar'. Menurut Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Pol Supiyanto, sebutan itu muncul karena zat ini menimbulkan efek getar pada tubuh setelah menghirupnya, dan sangat cepat membuat seseorang tidak sadar ataupun tertidur.

Dokter sekaligus influencer kesehatan dr. Adam Prabata memaparkan bahwa etomidate termasuk obat yang sering disalahgunakan saat ini. Menurutnya, 86,4 persen kasus penyalahgunaan etomidate dilakukan oleh orang berusia di bawah 35 tahun.

Cartridge berisi etomidate dijual di pasar gelap dengan harga fantastis, berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit. Tingginya harga tidak menyurutkan ceruk pasar ilegal yang menyasar generasi muda.

Bahaya dan Modus Peredaran

Penyalahgunaan etomidate sangat berbahaya bila dikonsumsi di luar pengawasan medis. Efek samping mendadak dapat berupa penurunan kesadaran, kejang, hilangnya kesadaran, hingga getaran tak terkendali pada tubuh.

Konsumsi jangka panjang berisiko menyebabkan ketergantungan, menekan sistem saraf seperti narkoba jenis lain, merusak organ vital seperti hati dan ginjal, hingga berpotensi menyebabkan kematian. Tidak ada dosis aman untuk penggunaan non-medis.

Modus peredarannya memanfaatkan celah popularitas vape: desain modern dengan varian rasa buah dan permen, dapat digunakan di ruang publik tanpa bau menyengat, sehingga isinya sulit dideteksi secara kasat mata oleh guru, orang tua, maupun aparat.

Status Hukum dan Respons Otoritas

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengategorikan etomidate sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Artinya, peredaran dan penyalahgunaannya merupakan tindak pidana narkotika.

Merespons maraknya peredaran, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan agar vape beserta cairannya masuk dalam larangan yang diatur pada Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Namun regulasi tersebut masih dalam pembahasan.

Sementara itu, MUI menegaskan penggunaan vape haram apabila terbukti mengandung narkotika dan zat berbahaya. Kasus selebgram Julia Prastini alias Jule yang ditangkap Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyalahgunaan etomidate menjadi pengingat bahwa ancaman ini nyata dan dekat.