BPIH 2027 Disepakati Rp98,47 Juta per Jemaah

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi akhirnya disepakati. Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah menyepakati biaya haji 2027 rata-rata sebesar Rp98.466.463,35 per jemaah haji reguler.

Kesepakatan diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Angka final ini lebih rendah dari usulan awal Kementerian Haji sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah yang disampaikan ke DPR pada 19 Agustus 2026.

Penurunan sekitar Rp8,9 juta per jemaah tersebut menjadi kabar baik bagi calon jemaah, setelah sebelumnya biaya haji 2027 berpotensi naik karena kenaikan harga avtur, nilai tukar, dan penyesuaian layanan di Arab Saudi.

Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,47 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
Ilustrasi jemaah haji di sekitar Ka'bah. Kesepakatan BPIH 2027 ditekan di bawah usulan awal. (Sumber: Pexels)

Jemaah Bayar Rp54,65 Juta, Sisanya dari Nilai Manfaat

Dari total BPIH Rp98,47 juta, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 per jemaah, setara 55,50 persen dari total BPIH.

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah," kata Dasco.

Sisanya, Rp43.817.526 atau 44,50 persen, berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp8.832.950.049.416,94 atau sekitar Rp8,83 triliun.

Rincian Biaya Haji 2027: Arab Saudi dan Penerbangan

Komponen biaya di Arab Saudi ditetapkan rata-rata Rp54.317.360,07 per jemaah, mencakup akomodasi, layanan Masyair, dan konsumsi. Sementara biaya penerbangan dipatok rata-rata Rp38.505.046 per jemaah.

Biaya yang dibayar jemaah akan digunakan untuk penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Sementara itu, sisa nilai manfaat sekitar Rp2,6 triliun disetujui untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.

Faktor yang memengaruhi biaya haji 2027 antara lain kenaikan harga energi dan avtur akibat dinamika geopolitik, volatilitas nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan Arab Saudi yang meniadakan layanan Masyair paket D sehingga Indonesia beralih ke paket C.

Selain itu, rapat bersama Presiden Prabowo pada 28 September 2026 juga membahas rekonstruksi tata kelola keuangan haji, termasuk penyiapan panitia kerja terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah menegaskan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar bagi jemaah.