Buruh Usulkan UMP 2027 Naik 7,5 hingga 9,5 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh resmi mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disampaikan Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring pada Selasa (13/10/2026), menjelang penetapan upah minimum yang dijadwalkan pemerintah.
"Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Jelas dasar hitungannya," ujar Said Iqbal. Ia menegaskan usulan itu mengacu pada formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026 tentang pengupahan.
Selain rentang kenaikan, KSPI juga menuntut pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tepat pada 1 November 2026, serta memastikan upah sektoral berada di atas upah minimum reguler di wilayah yang sama.
Rumus Usulan Buruh: Inflasi 3,2% dan Indeks 0,9
Said Iqbal menjelaskan angka 7,5 hingga 9,5 persen bukanlah tawaran tanpa hitungan. Perhitungan KSPI memakai data year on year periode Oktober 2025 hingga September 2026: rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dengan indeks tertentu sebesar 0,9 — batas tertinggi dalam formula pengupahan. Hasilnya, potensi kenaikan rata-rata nasional berada di kisaran 7,8 persen.
Said Iqbal menjelaskan angka 7,5 hingga 9,5 persen bukan tanpa hitungan. Perhitungan KSPI memakai data Oktober 2025 hingga September 2026: rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dengan indeks tertentu 0,9 — batas tertinggi formula pengupahan. Hasilnya, potensi kenaikan rata-rata nasional berada di kisaran 7,8 persen.
Said menegaskan besaran kenaikan tidak bisa disamaratakan antarwilayah karena setiap provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berbeda.
Aksi Bergelombang 38 Provinsi 15–30 Oktober
Untuk mengawal tuntutan itu, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi demonstrasi bergelombang di 38 provinsi mulai 15 hingga 30 Oktober 2026, menyasar kantor pemerintah daerah untuk mengawasi formulasi upah minimum setempat, termasuk agar rekomendasi upah sektoral dari bupati dan wali kota dihormati pemerintah provinsi.
Selain isu upah, aksi juga mengawal tuntutan pembatasan outsourcing dan perubahan skema pesangon sejalan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR.
Sebagai perbandingan, Malaysia telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 17,6 persen untuk Juni 2027 — jauh di atas rentang yang diusulkan buruh Indonesia.
APINDO Menolak, Singgung Produktivitas
Usulan buruh langsung mendapat respons pengusaha. APINDO melalui Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menegaskan kenaikan UMP 9,5 persen harus sejalan dengan peningkatan produktivitas — produktivitas pekerja Indonesia diperkirakan hanya 3 hingga 4 persen.
APINDO mengusulkan indeks alfa tidak lebih dari 0,1 hingga 0,3 untuk industri padat karya, mencontohkan Vietnam yang menaikkan upah 7,2 persen selaras dengan pertumbuhan ekonomi 8 persen dan produktivitas 10 persen.
Said Iqbal menolak anggapan kenaikan upah otomatis memicu PHK massal. "Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost," tegasnya. Ia mengutip catatan KSPI 2025 hingga Juni 2026 yang menunjukkan pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah berupah rendah.
Menurut Said, tekanan terhadap industri padat karya lebih banyak disebabkan faktor lain: penurunan permintaan dari pasar internasional, naiknya biaya bahan baku dan gas industri, hingga tingginya ongkos logistik. Industri tekstil, garmen, dan alas kaki yang berorientasi ekspor menjadi yang paling terpukul oleh melambatnya pasar global.



