Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera yang secara otomatis merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, atau tidak memakai helm. Sistem ini dimonitor dari pusat komando lalu lintas di tiap Polda. Kamera-kamera ini beroperasi sepanjang waktu di jalan utama, gerbang tol, dan persimpangan ramai di berbagai kota Indonesia.

Pengendara yang terekam melanggar akan dikenai denda yang disampaikan lewat surat tilang elektronik (e-tilang) ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor polisi. Setelah menerima surat, pemilik wajib melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan.

Cara Cek Status Tilang ETLE Online

Pengecekan mandiri bisa dilakukan tanpa menunggu surat. Kunjungi laman resmi ETLE Korlantas Polri di etle.polri.go.id/check-data-vehicle, atau etle-pmj.id untuk wilayah Jabodetabek. Masukkan nomor polisi (NRKB), nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK, lalu klik cek data.

Jika tidak ada pelanggaran, sistem menampilkan pesan "Data tidak tersedia" atau "No Data Available". Jika ada pelanggaran, sistem menampilkan jenis pelanggaran, waktu, lokasi kejadian, dan status tilang. Alternatifnya, gunakan menu ETLE di aplikasi Digital Korlantas Polri atau menu Tilang di Polri Super App dengan memasukkan data kendaraan yang sama.

Konfirmasi dan Pembayaran Denda

Pemilik kendaraan yang terekam wajib melakukan konfirmasi melalui tautan resmi dalam waktu maksimal delapan hari sejak pelanggaran terjadi. Mengabaikan konfirmasi berisiko membuat nomor polisi diblokir sementara, sehingga pembayaran pajak dan pengurusan STNK ikut terhambat.

Setelah konfirmasi, denda dibayar melalui Virtual Account BRI (BRIVA) — bisa lewat teller, ATM, BRImo, maupun mesin EDC. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan ke kejaksaan guna menukar barang bukti yang disita bila ada.

Waspada Link Tilang Palsu

Belakangan beredar tautan palsu tilang yang mengatasnamakan kejaksaan atau kepolisian dan disebar lewat pesan singkat. Tautan semacam itu berpotensi mencuri data pribadi atau menguras rekening.

Pastikan selalu memakai kanal resmi: situs ETLE Korlantas Polri, situs Dirlantas Polda setempat, atau aplikasi resmi Polri. Jangan pernah mengklik tautan tilang dari nomor tak dikenal dan jangan memasukkan data kendaraan di situs yang tidak resmi.