KIP Sekolah dan Program Indonesia Pintar
Perlu diluruskan dulu: KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah kartu fisik penanda, sedangkan program bantuannya bernama Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah bagi peserta didik SD/MI hingga SMA/SMK/MA yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar mereka bisa terus bersekolah.
Besaran bantuan per tahun: Rp450.000 untuk SD/MI, Rp750.000 untuk SMP/MTs, dan Rp1.800.000 untuk SMA/SMK/MA. Dana dicairkan sekali setahun ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa.
Syarat Penerima PIP
Pemerintah menetapkan kelompok prioritas penerima PIP, antara lain pemegang KIP, siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan keluarga yang terdaftar dalam DTSEN kategori desil 1-4 (sangat miskin hingga rentan miskin).
Kelompok lain yang diprioritaskan: anak yatim, piatu, atau yatim piatu; siswa yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan; korban bencana alam atau musibah; penyandang disabilitas; siswa yang orang tuanya terkena PHK atau terpidana; serta keluarga dengan tiga anak atau lebih dalam satu rumah tangga.
Cara Daftar: Lewat Sekolah, Bukan Mandiri
Berbeda dengan anggapan banyak orang, pendaftaran PIP tidak dilakukan mandiri secara online, melainkan melalui sekolah. Orang tua atau siswa datang ke sekolah dan menyampaikan niat mengajukan bantuan kepada wali kelas, guru BK, atau bagian kesiswaan. Siapkan dokumen: fotokopi KK, akta kelahiran, KTP orang tua, serta KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bila ada.
Sekolah kemudian memasukkan data siswa ke sistem Dapodik dengan status Layak PIP beserta alasan kelayakannya. Data diteruskan ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi, lalu ke Puslapdik yang memadankan dengan data DTSEN. Siswa yang lolos ditetapkan melalui SK Nominasi.
Aktivasi Rekening hingga Dana Cair
Penerima SK Nominasi wajib segera mengaktifkan rekening SimPel di bank penyalur: BRI untuk jenjang SD/SMP dan BNI untuk SMA/SMK. Batas waktu aktivasi penting diperhatikan — saldo yang mengendap terlalu lama tanpa transaksi bisa ditarik kembali ke kas negara. Setelah rekening aktif dan terverifikasi bank, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian sebagai dasar pencairan dana ke rekening siswa.
Orang tua dapat memantau status pendaftaran dan pencairan secara berkala melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Bila ada kendala seperti data tidak ditemukan, segera koordinasikan dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.




