Klaim JHT Bisa dari HP, Dana Cair dalam Hitungan Hari
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Seluruh proses bisa dilakukan secara online dari rumah.
Ada dua kanal utama: aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk saldo hingga Rp10 juta, dan layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk saldo yang lebih besar. Keduanya gratis dan dananya langsung ditransfer ke rekening peserta.
Cara Klaim JHT lewat Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store, lalu login dengan akun terdaftar. Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” lalu klik “Klaim JHT”. Pastikan ketiga indikator syarat menunjukkan centang hijau: status kepesertaan non-aktif, masa tunggu minimal satu bulan setelah berhenti bekerja, dan data sudah valid.
Pilih alasan klaim pada kolom sebab klaim — misalnya mengundurkan diri atau PHK — lalu periksa kembali data diri. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik sesuai instruksi di layar, masukkan data rekening bank aktif dan NPWP bila ada, lalu cek nominal saldo dan klik konfirmasi.
Setelah pengajuan berhasil, pantau statusnya lewat menu “Tracking Klaim” di aplikasi. Jika disetujui, dana ditransfer ke rekening dalam 3–7 hari kerja — untuk saldo kecil bahkan bisa cair dalam hitungan jam.
Saldo Besar: Klaim lewat Lapak Asik
Untuk saldo di atas Rp15 juta, peserta menggunakan layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan, pilih menu klaim JHT, isi data diri, dan unggah dokumen yang diminta.
Pilih kantor cabang untuk verifikasi bila diperlukan, lalu submit pengajuan. Proses verifikasi memakan waktu maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, dan dana cair ke rekening dalam 7–10 hari kerja.
Dokumen dan Jenis Klaim yang Tersedia
Siapkan dokumen dalam bentuk foto atau hasil pindai yang jelas: KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital via JMO), dan buku tabungan atas nama sendiri. NPWP wajib dilampirkan bila saldo di atas Rp50 juta karena memengaruhi potongan pajak, sedangkan kasus resign atau PHK memerlukan surat keterangan berhenti bekerja (paklaring).
Peserta aktif yang masih bekerja bisa mencairkan sebagian saldo: 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk uang muka rumah (dengan tambahan dokumen dari pengembang). Klaim 100 persen berlaku untuk peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, mencapai usia pensiun 56 tahun, atau bagi ahli waris bila peserta meninggal dunia.




