Daftar NPWP Kini Cukup dari HP, Tanpa ke Kantor Pajak

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi mengharuskan antre di Kantor Pelayanan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui situs resmi ereg.pajak.go.id yang bisa diakses dari ponsel maupun komputer.

Layanan ini gratis dan seluruh datanya terhubung langsung ke sistem DJP serta data kependudukan Dukcapil. Jika dokumen lengkap dan data sesuai KTP, proses verifikasi biasanya rampung dalam 1–3 hari kerja.

Syarat Dokumen Membuat NPWP

Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung status wajib pajak. Untuk karyawan atau individu tanpa usaha, cukup siapkan e-KTP. Wirausaha atau freelancer perlu menambahkan surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagi wanita menikah yang ingin memiliki NPWP terpisah dari suami, disiapkan NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Warga negara asing menggunakan paspor serta KITAS atau KITAP. Pastikan pula menyiapkan alamat email dan nomor telepon aktif karena seluruh pemberitahuan dikirim lewat email.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

Pertama, buka laman ereg.pajak.go.id lalu klik tombol “Daftar” dan masukkan alamat email aktif. Sistem akan mengirimkan tautan aktivasi — buka email Anda dan klik tautan tersebut, lalu login dengan akun yang sudah dibuat.

Setelah masuk, pilih kategori wajib pajak yang sesuai (orang pribadi, badan, atau bendahara) lalu isi formulir data diri: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan sumber penghasilan. NIK akan terverifikasi otomatis dengan data Dukcapil, jadi pastikan isian sesuai KTP.

Berikutnya, unggah dokumen persyaratan seperti foto KTP dan dokumen pendukung lain dengan jelas agar mudah diverifikasi petugas. Terakhir, centang pernyataan, minta token, lalu klik “Kirim Permohonan”. Anda bisa memantau statusnya lewat menu Status Pendaftaran dengan memasukkan email dan kode token.

Berapa Lama Prosesnya dan Siapa yang Wajib Punya NPWP

Jika permohonan disetujui, NPWP digital tersedia dalam format PDF yang bisa diunduh dan dicetak sendiri, sementara kartu fisik dikirim ke alamat rumah melalui pos dalam 1–14 hari kerja. Status pendaftaran dapat dicek kapan saja di situs yang sama.

Siapa yang wajib mendaftar? Setiap warga negara yang penghasilannya melebihi PTKP sebaiknya segera memiliki NPWP. Batas PTKP saat ini adalah Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang, ditambah Rp4,5 juta untuk status menikah dan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal tiga orang). Keterlambatan pendaftaran bisa berujung pada sanksi administrasi.

NPWP juga menjadi syarat penting dalam berbagai urusan, mulai dari pengajuan kredit bank, melamar pekerjaan, hingga pelaporan SPT tahunan. Jika menemui kendala saat pendaftaran, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi KPP terdekat.