Perpanjang SIM Tanpa Antre dari Rumah

Korlantas Polri menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C sepenuhnya dari ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan digital ini dikenal dengan nama SINAR atau SIM Nasional Presisi.

"Korlantas Polri telah mempermudah pelayanan masyarakat untuk perpanjangan SIM dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Jadi tidak perlu datang ke Satpas," ujar Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono. Cara ini disebut lebih praktis, transparan, dan bebas calo.

Syarat Dokumen dan Tes yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan, pastikan SIM lama masih berlaku — SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru di Satpas. Dokumen yang dibutuhkan adalah e-KTP, foto SIM lama, pas foto dengan latar berwarna biru, serta tanda tangan di atas kertas putih.

Pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan jasmani melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id. Kedua tes dilakukan online dan hasilnya diunggah ke aplikasi sebagai syarat perpanjangan.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store, lalu registrasi dengan nomor HP aktif dan kode OTP, buat PIN, lengkapi profil dengan NIK, dan verifikasi e-KTP lewat foto liveness. Setelah itu, pilih menu SIM lalu "Perpanjangan SIM" dan tentukan jenis SIM A atau C.

Unggah seluruh dokumen, hasil tes kesehatan dan psikologi, pilih Satpas penerbit — boleh lintas daerah, misalnya memilih Satpas yang antreannya lebih sepi — lalu isi nomor rekening pengembalian dana dan pilih metode pengiriman.

Lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account. SIM A dikenakan Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi. Pantau status transaksi di menu aplikasi hingga SIM dicetak dan dikirim ke alamat melalui Pos Indonesia.

Kios SIM: Cetak Sendiri Seperti di ATM

Sejak 25 September 2026, Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM — mesin layanan mandiri yang memungkinkan pemohon mencetak SIM A dan SIM C sendiri setelah perpanjangan digital selesai. Layanan ini diluncurkan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.

Caranya: setelah mendaftar perpanjangan lewat SINAR, pemohon menerima QR code. Datang ke lokasi Kios SIM, pindai atau tempelkan QR code, verifikasi data yang tampil di layar, lalu tekan tombol cetak. SIM pun tercetak otomatis tanpa antre di loket.