Coretax Kini Jadi Satu-Satunya Jalur Lapor SPT
Mulai 2026, pelaporan pajak di Indonesia dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sistem informasi perpajakan terpadu milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menggantikan DJP Online dan e-Filing lama sebagai platform utama layanan perpajakan digital.
Coretax mengintegrasikan seluruh layanan — mulai dari pendaftaran dan aktivasi akun, pembuatan kode billing, hingga pelaporan SPT tahunan — dalam satu pintu. Sejak 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pun otomatis berfungsi sebagai NPWP, sehingga wajib pajak cukup login memakai NIK.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Sebelum bisa lapor SPT, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dan centang pernyataan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Masukkan NIK atau NPWP beserta alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di administrasi perpajakan. Jika data belum sesuai, perbarui dulu ke kantor pajak, lewat Kring Pajak 1500200, atau live chat di situs pajak.go.id.
Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto sesuai instruksi sistem, centang pernyataan, lalu simpan permohonan. Cek email resmi berdomain @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara, login kembali, lalu ganti kata sandi dan buat passphrase sebagai pengaman tambahan.
Membuat Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Digital
SPT tidak bisa dikirim tanpa tanda tangan digital. Di Coretax, fungsi ini dipegang oleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP) — sertifikat elektronik resmi yang wajib dibuat sebelum melaporkan SPT.
Caranya: login ke akun Coretax, masuk ke menu “Portal Saya”, pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”, buat passphrase, centang pernyataan, lalu simpan. Pastikan status sertifikat menunjukkan VALID di menu profil sebelum digunakan.
Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax
Setelah akun aktif, pelaporan SPT dilakukan dengan membuat konsep SPT terlebih dahulu. Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik “Buat Konsep SPT”. Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, tentukan jenis periode “SPT Tahunan” (misalnya Januari–Desember 2025), lalu pilih model “Normal” untuk pelaporan pertama.
Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data. Jawaban pada formulir induk menentukan lampiran tambahan yang harus diisi, jadi jawab setiap pertanyaan dengan teliti. Klik “Posting” agar sistem mengisi sebagian data secara otomatis, lalu periksa dan lengkapi seluruh bagian formulir.
Jika sudah lengkap, klik “Bayar dan Lapor”, pilih penyedia tanda tangan digital, masukkan ID dan kata sandi, lalu simpan dan konfirmasi tanda tangan. SPT yang berhasil dikirim berpindah ke menu “SPT Dilaporkan” — unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah Anda telah melapor.
Jangan Lewatkan Tenggat Pelaporan
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun (untuk tahun pajak 2025, tenggatnya 31 Maret 2026), sedangkan wajib pajak badan diberi waktu hingga 30 April. Keterlambatan bisa dikenai sanksi denda administrasi.
Hingga awal Maret 2026, DJP mencatat lebih dari 5,2 juta SPT Tahunan sudah disampaikan — sebagian besar dari wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan — dan mayoritas dilaporkan melalui Coretax. Jika Anda belum mengaktifkan akun, segera lakukan sebelum tenggat agar proses pelaporan berjalan lancar.




