95 Pinjol Legal Terdaftar OJK per September 2026
Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online, pastikan dulu platformnya legal. Per September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 95 penyelenggara fintech lending yang telah berizin dan legal beroperasi di Indonesia.
Jumlah ini bisa berubah karena OJK rutin memperbarui daftar — ada perusahaan yang izinnya dicabut dan ada yang baru terdaftar. Karena itu, selalu verifikasi legalitasnya lewat kanal resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Nama-Nama Pinjol Berizin yang Populer
Sejumlah nama yang sudah lama dikenal masyarakat dan tercatat berizin OJK antara lain Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Modalku, Kredit Pintar, JULO, AdaKami, Indodana, Easycash, Kredivo, Akulaku, Finmas, dan Akseleran.
Ada pula platform yang fokus pada segmen usaha seperti KoinP2P, Investree, dan Akseleran, serta layanan syariah seperti Alami, Dana Syariah, Ammana, dan Duha Syariah. Daftar lengkap 95 perusahaan bisa dicek di situs resmi OJK karena nama platform sewaktu-waktu bisa berubah status.
Batas Bunga Baru dan Aturan Penagihan
OJK menetapkan aturan baru mengenai batas maksimum bunga pinjol konsumtif sebesar 0,1 persen per hari atau sekitar 3 persen per bulan. Sejumlah platform seperti Kredivo, AdaKami, Akulaku, Kredit Pintar, JULO, Indodana, Easycash, dan Amartha telah menyesuaikan bunganya sesuai aturan ini.
Aturan tersebut juga menekankan transparansi biaya dan proses penagihan yang manusiawi. Debt collector dilarang melakukan intimidasi, ancaman, atau teror melalui WhatsApp ke kontak darurat peminjam.
Cara Memastikan Pinjol Legal dan Waspada yang Ilegal
Untuk memastikan sebuah aplikasi pinjaman online legal, cek namanya di situs www.ojk.go.id, hubungi call center OJK di 157, atau kirim pesan ke WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Jangan percaya pada daftar yang beredar di media sosial tanpa verifikasi ulang.
Waspadai ciri pinjol ilegal: proses yang terlalu mudah tanpa syarat jelas, bunga tidak wajar, ancaman saat penagihan, hingga penyalahgunaan akses kontak di ponsel. Pinjaman dari pinjol ilegal juga tetap tercatat dan bisa merusak skor kredit Anda di SLIK OJK.
Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Ingat, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022, platform legal wajib memiliki modal minimal Rp2,5 miliar (terdaftar) hingga Rp10 miliar (berizin penuh) — standar yang tidak dipenuhi pinjol ilegal.




