UMP 2026 Resmi: Jakarta Rp5,7 Juta, Tertinggi Nasional

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan formula baru ini dirancang lebih berkeadilan: “Formula baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim usaha.”

Formula Baru Perhitungan UMP

UMP 2026 dihitung dengan formula: UMP 2026 = UMP 2025 + (UMP 2025 × Indeks Alpha). Indeks alpha ditentukan oleh masing-masing gubernur dalam rentang 0,5 hingga 0,9 berdasarkan kondisi ekonomi daerah.

Faktor yang dipertimbangkan meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). DKI Jakarta, misalnya, menggunakan indeks alpha 0,75 yang ditetapkan Gubernur Pramono Anung.

Daftar UMP Tertinggi dan Terendah per Provinsi

Lima provinsi dengan UMP tertinggi 2026 adalah DKI Jakarta (Rp5.729.876), Papua Pegunungan (Rp4.508.714), Papua Selatan (Rp4.508.100), Papua (Rp4.436.283), dan Kepulauan Bangka Belitung (Rp4.035.000). Sulawesi Utara (Rp4.002.630) dan Sumatera Selatan (Rp3.942.963) menyusul di bawahnya.

Sebaliknya, lima UMP terendah didominasi Pulau Jawa: Jawa Barat (Rp2.317.601), Jawa Tengah (Rp2.327.386), DI Yogyakarta (Rp2.417.495), Jawa Timur (Rp2.446.880), dan NTT (Rp2.455.898). Selisih antara UMP tertinggi dan terendah mencapai Rp3.412.275 — hampir 2,5 kali lipat — mencerminkan ketimpangan biaya hidup antar daerah.

Fakta menarik lain: Sulawesi Tengah mencatat kenaikan persentase tertinggi secara nasional sebesar 9,08 persen, sementara Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang UMP-nya tidak naik sama sekali (0 persen).

UMK Tertinggi: Bekasi Nyaris Rp6 Juta

Di tingkat kabupaten/kota, UMK tertinggi nasional dipegang Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 — nyaris Rp6 juta dan bahkan melampaui UMP DKI Jakarta. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bekasi (Rp5.938.885), Kabupaten Karawang (Rp5.886.853), Kota Depok (Rp5.522.662), dan Kota Cilegon (Rp5.469.923).

Dominasi wilayah industri di Jawa Barat dan Banten ini wajar mengingat kawasan tersebut dipadati ribuan pabrik dengan biaya hidup tinggi. Di ujung sebaliknya, UMK terendah tercatat di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp2.320.000.

Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha

Dengan penetapan ini, semua perusahaan wajib menyesuaikan struktur pengupahan dan dilarang membayar upah di bawah UMP/UMK yang telah ditetapkan. Bagi pekerja, upah minimum menjadi jaring pengaman agar penghasilan tetap layak.

Bagi pengusaha, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. Perbedaan nominal antar daerah sendiri mencerminkan kondisi dan kemampuan ekonomi lokal yang berbeda-beda — pekerja di kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, atau Cikarang sebaiknya memakai acuan UMK setempat yang bisa jauh melampaui UMP provinsinya.