Insentif Impor CBU Mobil Listrik Resmi Berakhir 2026
Pemerintah memastikan tidak memperpanjang insentif impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) secara utuh atau Completely Built-Up (CBU) mulai 1 Januari 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kebijakan ini untuk mendorong percepatan investasi dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
"Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," ujar Agus di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Selama ini pemerintah memberi fasilitas bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN untuk impor mobil listrik hingga akhir Desember 2025, dengan syarat produsen membangun kapasitas produksi lokal dengan rasio 1:1.
Tercatat enam perusahaan memanfaatkan skema ini: PT National Assemblers (Citroën, AION, Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (XPeng), dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Total komitmen investasi mencapai Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit per tahun.

Insentif Mobil Listrik Baru Prioritaskan Baterai Nikel
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membocorkan arah baru insentif mobil listrik 2026: dukungan fiskal akan lebih berpihak pada kendaraan listrik berbaterai nickel-manganese-cobalt (NMC) yang berbasis nikel.
"Ke depan akan ke sana. (Insentif NMC menjadi) bagian salah satu strateginya," ujar Bahlil di Jakarta. Pemerintah tidak menjadikan baterai lithium iron phosphate (LFP) sebagai prioritas karena Indonesia belum memiliki bahan baku utamanya, sehingga nilai tambahnya dinilai terbatas. Bahlil juga menilai baterai nikel lebih unggul untuk jarak jauh: "Kalau jarak-jarak pendek itu LFP biasanya, tetapi kalau jarak panjang itu nikel masih lebih paten."
Pada Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut paket insentif EV menargetkan 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik. Motor listrik disubsidi Rp5 juta per unit, sedangkan mobil listrik didukung skema PPN Ditanggung Pemerintah 40 hingga 100 persen — hanya untuk EV murni, bukan hibrida.
TKDN 40 Persen dan Lonjakan Penjualan Mobil Listrik
Kementerian Perindustrian menegaskan produsen wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen pada 2026-2027, yang akan ditingkatkan bertahap menjadi 60 persen sejalan dengan target membangun ekosistem kendaraan listrik nasional.
Data menunjukkan populasi mobil listrik roda empat mencapai 68.695 unit pada Agustus 2024, sementara penjualan BEV murni sepanjang semester I 2025 menembus 35.846 unit — pertumbuhan signifikan dibanding awal adopsi beberapa tahun lalu. Dengan dihentikannya insentif impor CBU, fokus kini beralih pada kesiapan industri dalam negeri, mulai dari rantai pasok baterai hingga infrastruktur pengisian daya.



