MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon.
Dengan demikian, seluruh permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.
Pemohon Bukan Peserta Pilpres
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan pihak yang dapat mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi menyebutkan pemohon dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan itu diperkuat melalui PMK Nomor 4 Tahun 2023 juncto PMK Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme serta subjek hukum dalam pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat proses pencalonan. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dan proses pembelajaran.
Namun, MK menegaskan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai UUD NRI Tahun 1945. Pelantikan pada 20 Oktober 2024 telah mengakhiri tahapan sengketa hasil pemilu.
Status Wapres Sah, Hak Angket Terus Didorong
Putusan ini membuat status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah secara konstitusional karena gugatan gugur pada tahap formal kedudukan hukum, bukan pada pengujian substansi pencalonan.
Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menilai ketidakadaan bukti kelulusan ijazah dalam pertimbangan majelis hakim merupakan masalah substansial yang patut dicermati publik.
Di sisi lain, dorongan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki syarat pendidikan Gibran terus menggelinding di Senayan. Sejumlah fraksi disebut sedang mengkaji putusan MK tersebut sebelum menentukan langkah politik berikutnya.



