Bacaan Niat Zakat Fitrah

Niat adalah rukun dalam berzakat. Meskipun tempatnya di dalam hati, melafalkannya secara lisan sangat dianjurkan untuk memantapkan hati saat menyerahkan zakat kepada amil. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Bila membayar untuk diri sendiri dan seluruh keluarga yang nafkahnya ditanggung: “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘annii wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa” — “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”

Berapa Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Muslim adalah satu sha’, yang jika dikonversi setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok — di Indonesia umumnya beras. Zakat fitrah dihitung per jiwa, sehingga untuk keluarga berisi lima orang, totalnya adalah 5 × 2,5 kg.

Zakat fitrah juga boleh dibayar dengan uang tunai, dengan nominal disesuaikan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, nilai zakat fitrah dengan uang ditetapkan Rp50.000 per jiwa. Besaran ini dapat berbeda di tiap daerah, jadi pastikan mengecek ketetapan BAZNAS daerah masing-masing.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan. Waktu wajibnya adalah pada akhir Ramadhan hingga awal Syawal, sedangkan waktu yang paling utama (afdhal) adalah setelah sholat Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Menunaikan zakat fitrah sebelum sholat Id sangat dianjurkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan para mustahik (penerima zakat) tepat di hari raya.

Kepada Siapa Zakat Fitrah Disalurkan

Zakat fitrah memiliki fungsi ganda: menyucikan diri dari segala kekhilafan selama berpuasa sekaligus wujud kepedulian sosial agar seluruh umat Muslim — termasuk fakir miskin — dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.

Zakat fitrah dapat diserahkan langsung kepada mustahik dari 8 golongan (asnaf) atau melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS dan lembaga amil zakat lainnya. Penyaluran melalui amil memudahkan distribusi dan memastikan zakat sampai ke tangan yang berhak.