OJK Siapkan Aturan Stablecoin, Terbit Januari 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dinamika pemanfaatan teknologi blockchain di jasa keuangan, salah satunya stablecoin. Regulator memastikan Peraturan OJK (POJK) tentang stablecoin sedang disiapkan dan ditargetkan rampung pada Januari 2027.
"Kami sendiri masih sedang mempersiapkan POJK (Peraturan OJK) yang mengatur soal penggunaan stablecoin, dan akan rampung pada Januari 2027," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam diskusi Dewan Komisioner OJK bersama media di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
POJK tersebut akan mengatur cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, dan redemption (penukaran kembali aset digital menjadi uang), dengan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan. Regulasi juga menentukan siapa yang boleh masuk ke industri: pelaku yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh izin, sedangkan aktivitas tanpa izin berhadapan dengan sanksi.

Stablecoin sebagai Programmable Money
Stablecoin adalah mata uang kripto yang dirancang memiliki nilai stabil dengan mematok harganya ke aset acuan di dunia nyata, seperti dolar AS atau emas. OJK menilai perkembangan stablecoin menjadi bagian tak terpisahkan dari kebutuhan programmable money — uang digital yang bisa diprogram — seiring berkembangnya blockchain, decentralized finance (DeFi), dan transaksi digital.
Stablecoin sendiri merupakan satu dari tiga produk yang dihasilkan dari regulatory sandbox OJK, bersama tokenisasi dan real world asset (RWA). Menurut Adi, stablecoin seperti Tether (USDT) merupakan salah satu bentuk programmable money yang saat ini telah berkembang, dan keberadaannya sama sekali berbeda dengan CBDC yang diterbitkan bank sentral.
Bank Indonesia sendiri telah menegaskan Rupiah Digital sepenuhnya merupakan CBDC dan bukan aset kripto maupun stablecoin, melalui Proyek Garuda. Artinya, stablecoin dan Rupiah Digital sama-sama bisa menjalankan fungsi uang digital terprogram, tetapi penerbit, struktur, dan kedudukannya dalam sistem keuangan berbeda.
Fungsi Menyerupai E-Money hingga Remitansi
Pembahasan di OJK bergeser dari sekadar aset yang diperdagangkan menuju instrumen transaksi digital. OJK melihat fungsi stablecoin nantinya dapat menyerupai uang elektronik. "Fungsinya adalah seperti e-money. Transaksi itu bisa pakai stablecoin," kata Adi, meski implementasinya tetap membutuhkan kerangka hukum serta koordinasi OJK dan Bank Indonesia.
OJK dan BI tengah berkoordinasi membahas ekosistem stablecoin, termasuk pembentukan working group yang mengkaji credit scoring dan sinergi sistem pembayaran dengan ekosistem aset digital. Selain transaksi domestik, OJK melihat potensi stablecoin untuk remitansi dan pembayaran lintas negara dengan biaya lebih terjangkau.
Skalanya global: kapitalisasi stablecoin mencapai sekitar 320 miliar dolar AS pada akhir Mei 2026, dengan transaksi 2025 menembus estimasi 28 triliun dolar AS. Di dalam negeri, penerbitan stablecoin rupiah IDRP oleh PT Adhyoka Berkah Maju dinyatakan lulus sandbox pada Juni 2026, sementara IDRX berkembang sebagai stablecoin berpatok rupiah 1:1.



