Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli di Sidang Lanjutan
Pihak dr. Richard Lee menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk menghadapi sidang lanjutan perkara yang menjeratnya pada Kamis (15/10/2026). Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana menghadirkan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung untuk memberikan pandangan hukum dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyebut sosok yang akan dihadirkan itu memiliki pengalaman panjang di dunia hukum. Sosok tersebut disebut pernah berprofesi sebagai advokat, pernah menjadi anggota DPR RI, dan terakhir menjabat sebagai Hakim Agung. Faizal menilai sang mantan Hakim Agung memiliki "pengalaman luar biasa" di bidang hukum dan diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara yang menjerat kliennya.

Dugaan Bukti Palsu Jadi Sorotan Kuasa Hukum
Dalam sidang mendatang, tim kuasa hukum juga akan menyoroti keabsahan alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka mempertanyakan dugaan penggunaan barang bukti yang tidak sah dalam proses hukum.
Menurut Faizal, pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara keterangan pihak yang disebut Doktif selaku saksi pelapor dan barang bukti yang disita penyidik. Doktif disebut mengaku hanya memberikan USB, tetapi barang yang disita disebut berupa dokumen cetak (hard copy). Atas temuan itu, tim berencana meminta pengawasan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses hukum berjalan sesuai fakta dan aturan yang berlaku.
Ahli Keuangan Forensik Juga Disiapkan
Selain mantan Hakim Agung, tim kuasa hukum Richard Lee juga menyiapkan ahli keuangan forensik. Ahli tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan duduk perkara dari sisi keuangan sehingga posisi kasus dr. Richard Lee menjadi lebih terang benderang di hadapan majelis hakim.
Faizal berharap keterangan para ahli dapat memberikan kejelasan atas perkara ini dan memastikan putusan diambil seadil-adilnya sesuai fakta hukum.
Persidangan Richard Lee Masih Berjalan
Perkara yang menjerat dr. Richard Lee melibatkan pihak yang disebut sebagai Doktif selaku saksi pelapor. Hingga kini persidangan masih berjalan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Stateline MEDIA akan terus memantau perkembangan persidangan lanjutan pada 15 Oktober 2026 dan menyajikan kabar terbaru secara berimbang.



