Sarwendah Absen, Kuasa Hukum Larang Hadir
Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Sarwendah tidak hadir dalam persidangan tersebut, dan kuasa hukumnya, Jaenudin, membeberkan alasannya.
Menurut Jaenudin, ketidakhadiran Sarwendah adalah keputusannya sebagai kuasa hukum. Ia melarang kliennya hadir karena agenda sidang pertama hanya bersifat pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk legal standing masing-masing yang diperiksa oleh majelis hakim. "Hari ini agenda sidang pertama ya. Memang hari ini Sarwendah tidak hadir. Memang saya larang hadir karena sifatnya sidang pertama itu hanya kelengkapan para pihak," kata Jaenudin.
Akta 39 dan Perbedaan Tafsir Cicilan Rumah
Jaenudin menegaskan perkara ini adalah gugatan wanprestasi terkait Akta 39 yang pelaksanaannya dinilai tidak berjalan. Perbedaan tafsir menjadi pangkal persoalan: pihak Ruben menilai cicilan rumah dalam akta tersebut harus dibayar berdua, sementara pihak Sarwendah menggugat untuk menguji tafsir para pihak di pengadilan.
"Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO (Ruben Onsu) terkait pelunasannya," jelas Jaenudin. Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kedua belah pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Aset BDN dan Rempoa, Kewajiban Rp12 Miliar
Jaenudin juga memaparkan gugatan ini hanya menyangkut aset yang masih diagunkan di bank. Ia menyebut dua aset yang dimaksud, yakni rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang diagunkan di BCA.
Soal nominal, Jaenudin menyebut total kewajibannya mencapai sekitar Rp12 miliar berdasarkan pengecekan terakhir. Angka tersebut berasal dari perjanjian kredit untuk dua rumah itu, dengan cicilan per bulan hampir Rp270 juta dari tiga perjanjian kredit.
Sidang Berikutnya Masuk Tahap Mediasi
Jika kelengkapan para pihak sudah terpenuhi, sidang berikutnya akan masuk ke tahap mediasi. Pada tahap itu, kehadiran Sarwendah baru dibutuhkan. "Kalau hari ini para pihak hadir, artinya semua kelengkapan sudah terpenuhi, jadi sidang selanjutnya itu terkait mediasi. Mungkin kalau mediasi, Sarwendah akan hadir," ujar Jaenudin.
Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026.



