Tunjangan Profesi Guru Mandek Tiga Bulan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk periode Juli-September 2026 belum dibayarkan hingga pertengahan Oktober ini. Hak para pendidik tersebut sudah mandek selama tiga bulan dan memicu keluhan di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara untuk segera memproses pencairan. Komisi X memberikan tenggat waktu satu pekan agar tunjangan tersebut segera dicairkan.

"Sampai dengan hari ini tunjangan profesi, tunjangan sertifikasinya belum terbayarkan oleh pemerintah pusat," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia mengaku menerima banyak pesan WhatsApp dan SMS berisi keluhan dari guru-guru di berbagai daerah. Desakan ini disampaikan pada Senin (12/10/2026) di tengah kekhawatiran para guru yang memasuki bulan ketiga penantian tanpa kepastian pencairan.

DPR Beri Tenggat Satu Pekan ke Menkeu

Lalu meminta Menkeu yang baru segera memeriksa dan menelusuri berkas permohonan pencairan tunjangan profesi guru agar proses pembayaran dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, persoalan birokrasi tidak boleh menghambat pemenuhan hak dan kesejahteraan para guru.

"Kalau Pak Menkeu yang baru belum membaca surat ini, silakan cari surat ini mandeknya di mana. Yang jelas guru-guru kita hari ini tiga bulan belum terbayarkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasinya," tegasnya.

Ia berharap pergantian Menkeu tidak menjadi alasan berlarut-larutnya proses pencairan hak para guru. "Ya saya berharap paling telat 1 minggu harus sudah dikirimkan ke guru-guru kita," ujarnya.

Surat Kemendikdasmen Mandek di Kemenkeu

Lalu membantah anggapan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena anggaran tunjangan profesi guru tidak tersedia. Ia menegaskan, anggaran tersebut telah tersedia, disetujui DPR, dan dialokasikan setiap tahun untuk memenuhi hak para guru.

"Untuk apa ditahan, kan anggarannya sudah ada. Anggarannya sudah kami sepakati, tolong jangan ditahan-tahan karena memang ini kebutuhan. Kebutuhan bagi guru-guru kita yang harus dan hak mereka untuk menerima itu," katanya.

Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah lama mengajukan surat terkait pencairan anggaran tunjangan tersebut. Namun, hingga memasuki bulan ketiga, pembayaran tunjangan profesi guru itu belum juga terealisasi karena proses administrasi yang mandek di Kementerian Keuangan.