DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia
Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani setelah delapan fraksi menyatakan setuju.
Regulasi yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal ini merupakan usul inisiatif DPR. Pembahasan tingkat satu disepakati Badan Legislasi bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026), sehari sebelum paripurna, dengan Ketua Panitia Kerja Sturman Panjaitan — yang juga Wakil Ketua Baleg — melaporkan hasil pembahasan sebelum palu diketuk.
UU Satu Data Indonesia lahir untuk mengatasi persoalan fragmentasi data antarkementerian dan lembaga. Selama bertahun-tahun, data kemiskinan versi kementerian A berbeda dengan versi kementerian B — dan keduanya sama-sama mengaku benar. Kini seluruh instansi, dari kementerian hingga pemerintah desa, tunduk pada satu standar data.

Data Dasar Nasional: Satu Rujukan, Bukan Satu Database
Jantung UU ini adalah Data Dasar Nasional (DDN) — data yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional. DDN dibagi dalam enam klaster dan tiga klasifikasi: terbuka, terbatas, dan tertutup.
Kesalahpahaman paling umum: pemerintah akan memusatkan semua data dalam satu database raksasa. Tidak. UU justru menegaskan interoperabilitas tanpa memusatkan fisik basis data, tanpa memindahkan kepemilikan maupun tanggung jawab pengelolaan dari produsen data. Yang diseragamkan adalah standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional.
UU SDI juga menghapus kewajiban nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antarlembaga untuk pertukaran dan penyebarluasan data, memangkas birokrasi agar pemanfaatan data lintas instansi lebih cepat. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia berada langsung di bawah Presiden, dengan orkestrasi nasional oleh Kementerian PPN/Bappenas, sementara Komdigi menyediakan infrastruktur digital dan keterhubungan sistem.
Rambu AI, Keamanan Data, dan Peringatan Pakar
UU ini mengatur pemanfaatan teknologi digital termasuk kecerdasan artifisial dan blockchain — tetapi dengan rambu tegas: memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data, dan pengawasan manusia. Insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lama 1x24 jam. Dibentuk pula lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta audit kedaulatan data agar data nasional tidak dikuasai pihak asing.
"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan," ujar Sturman, merujuk pada kasus bansos yang salah sasaran karena data penerima berbeda-beda antarinstansi. Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut pengesahan ini langkah krusial mencegah manipulasi data.
Namun sejumlah pakar mengingatkan risiko. Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar menilai ketentuan klasifikasi data masih menyisakan risiko terhadap keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi — tanpa matriks risiko dan batas waktu klasifikasi, pembatasan akses berpotensi menjadi pintu belakang perluasan kerahasiaan informasi publik. Ia juga menyoroti UU belum sepenuhnya menerapkan tata kelola AI berbasis risiko serta hak warga atas koreksi data. Pekerjaan rumah kini ada pada peraturan pelaksana.



