Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Tanpa Penundaan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengurus sertifikat sebelum batas pemberlakuan.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Tahap pertama telah berlaku sejak 18 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman, bahan baku pangan, serta hasil dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar.

Pada tahap kedua ini, cakupan kewajiban diperluas untuk menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kosmetik, Obat, hingga Alat Tulis Wajib Bersertifikat

Tak hanya makanan dan minuman, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 sangat luas. Cakupannya meliputi makanan dan minuman (produk UMK dan produk luar negeri), bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Kewajiban juga berlaku untuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Selain itu, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik masuk dalam ketentuan wajib halal tahap kedua.

Kategori barang gunaan tertentu juga diwajibkan bersertifikat halal, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Waspada Penipuan dan Label Non-Halal

BPJPH mengingatkan pelaku usaha memahami kategori produknya agar dapat mempersiapkan pemenuhan ketentuan sesuai jenis usaha masing-masing. Adapun produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menegaskan tidak ada lagi alasan memperpanjang masa relaksasi. Menurutnya, masa transisi 12 tahun sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 diundangkan sudah lebih dari cukup, dan BPJPH perlu proaktif mendorong seluruh produsen mendaftarkan produknya.

Cek Informasi Resmi di Laman BPJPH

Menjelang pemberlakuan, BPJPH mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Modus itu bisa berupa komunikasi yang meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui laman resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.

BPJPH menilai implementasi Wajib Halal merupakan langkah strategis memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam rantai nilai industri halal global, sekaligus melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk.