BBNKB Kendaraan Bekas Kini Rp0

Kabar baik bagi pembeli kendaraan bekas: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas dihapus berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Artinya, komponen bea balik nama yang dulu dihitung sekitar 1 persen dari NJKB kini Rp0.

Namun, pemilik tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB, dan pelat nomor (TNKB) baru atas nama pemilik yang baru.

Syarat Dokumen Balik Nama

Siapkan KTP asli atas nama pemilik baru beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, dan kwitansi bukti pembelian kendaraan yang asli dilengkapi meterai Rp10.000 beserta fotokopinya. Kwitansi jual beli inilah bukti sah pemindahtanganan kepemilikan.

Tambahkan hasil cek fisik kendaraan dari Samsat — petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin sebagai bukti pemeriksaan. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermeterai. Untuk kendaraan milik badan hukum, siapkan surat pelepasan hak.

Prosedur di Kantor Samsat

Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan dan daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran. Setelah cek fisik selesai, menuju loket BBN 2: isi formulir yang disediakan dan serahkan beserta seluruh dokumen.

Tahap berikutnya adalah perubahan data kendaraan dan registrasi di bagian Tata Usaha Polri setempat, lalu kembali ke loket BBN 2 untuk pengajuan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pembayaran di loket pembayaran.

Setelah pembayaran lunas, pemilik menerima STNK baru atas nama sendiri, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan TNKB yang baru — biasanya bisa diambil pada hari yang sama.

Biaya PNBP dan Penerbitan BPKB

Rincian biaya resmi PNBP: penerbitan STNK baru Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil; TNKB Rp60.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil; penerbitan BPKB baru Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil. SWDKLLJ sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil pribadi.

Berbeda dengan STNK, BPKB baru membutuhkan waktu lebih lama karena pencetakannya dilakukan di tingkat Polda — waktu tunggu berkisar beberapa hari hingga beberapa minggu. Untuk kendaraan dari luar daerah, lakukan mutasi terlebih dulu: cabut berkas di Samsat asal setelah pajak beserta dendanya dilunasi, baru daftarkan ke Samsat tujuan sesuai alamat KTP pemilik baru.