Pendaftaran Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

Paspor adalah dokumen perjalanan wajib bagi warga yang hendak bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi kini melayani pendaftaran paspor baru maupun penggantian secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Ajukan permohonan lebih awal sebelum musim liburan, karena slot antrean di kantor imigrasi favorit cepat penuh.

Lewat aplikasi, pemohon mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, lalu memilih kantor imigrasi terdekat beserta jadwal kedatangan. Sistem pendaftaran online ini memangkas antrean dan membuat alur pengurusan lebih terjadwal.

Syarat Dokumen Membuat Paspor

Pemohon dewasa wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. Dokumen pendukung yang dibutuhkan adalah salah satu dari: akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah — pilih yang datanya paling sesuai dengan KTP dan KK.

Pastikan hasil foto atau pindaian dokumen terang, tidak terpotong, dan terbaca jelas agar lolos verifikasi sistem. Untuk penggantian paspor, siapkan juga paspor lama sebagai dokumen tambahan.

Wawancara, Biometrik, dan Pengambilan

Pada hari kedatangan, pemohon wajib membawa dokumen asli yang sebelumnya diunggah serta bukti pembayaran. Petugas akan memeriksa berkas, mengambil foto biometrik dan sidik jari, lalu melakukan wawancara singkat mengenai tujuan pembuatan paspor.

Jawablah wawancara dengan jujur dan jelas, karena keterangan yang tidak sesuai dapat memengaruhi persetujuan permohonan. Setelah seluruh tahapan selesai, paspor reguler biasanya dapat diambil sekitar empat hari kerja kemudian. Datanglah tepat waktu dan berpakaian sopan agar proses berjalan lancar.

Rincian Biaya Paspor 2026

Tarif resmi PNBP pembuatan paspor adalah sebagai berikut: paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun Rp350.000 dan 10 tahun Rp650.000; paspor elektronik (e-paspor) 5 tahun Rp650.000 dan 10 tahun Rp950.000. Tersedia layanan percepatan selesai di hari yang sama dengan tambahan biaya Rp1.000.000.

E-paspor dilengkapi chip biometrik yang menyimpan data sidik jari dan wajah secara digital. Keunggulannya antara lain bisa melewati autogate di bandara tanpa antre konter dan kemudahan pengajuan visa waiver ke Jepang. Lakukan pembayaran hanya melalui saluran resmi — bank, ATM, mobile banking, atau minimarket — dan waspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas imigrasi.