Pendaftaran SKCK Kini Lewat Polri Super App

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi Polri yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini kerap menjadi syarat melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga pengurusan visa ke luar negeri.

Pada 2026, pendaftaran SKCK tidak lagi dilayani lewat situs web, melainkan dialihkan sepenuhnya ke aplikasi Polri Super App (Presisi) yang tersedia di Play Store dan App Store. Lewat aplikasi, pemohon bisa mengunggah dokumen, memilih lokasi pengambilan, dan membayar biaya resmi tanpa antre berlama-lama.

Syarat Dokumen Membuat SKCK

Siapkan dokumen dalam bentuk digital sebelum mendaftar: e-KTP, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah sebagai identitas pendukung. Pemohon juga membutuhkan pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar merah sebanyak enam lembar, dengan pakaian sopan dan tanpa aksesori yang menutupi wajah.

Data sidik jari akan direkam langsung oleh petugas di kantor polisi pada saat pengambilan SKCK fisik. Untuk keperluan tertentu seperti ke luar negeri, SKCK perlu dilegalisir di Mabes Polri.

Langkah-Langkah Pengajuan SKCK Online

Unduh Polri Super App, lalu daftar akun menggunakan NIK, email, dan nomor HP aktif, kemudian lengkapi verifikasi identitas. Setelah akun aktif, pilih menu SKCK, klik "Ajukan SKCK", isi formulir data diri, tujuan pembuatan, dan data keluarga, lalu unggah seluruh dokumen persyaratan.

Pilih Polda, Polres, atau Polsek tempat pengambilan, kemudian lakukan pembayaran biaya PNBP Rp30.000 melalui virtual account. Simpan barcode atau bukti pembayaran yang dikirimkan ke email.

Datang ke kantor polisi yang dipilih dengan membawa dokumen asli dan bukti pembayaran. Setelah verifikasi berkas dan perekaman sidik jari, SKCK fisik biasanya dapat diterbitkan pada hari yang sama.

Biaya, Masa Berlaku, dan Tips Aman

Biaya penerbitan SKCK untuk WNI adalah Rp30.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. SKCK berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses dapat dilakukan sendiri dengan mudah," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Pastikan hanya memakai kanal resmi Polri dan jangan pernah mengirim data pribadi atau membayar ke rekening pribadi.