Rumah di PIK 2 Jadi Lab Gelap Etomidate
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) yang memproduksi etomidate di sebuah rumah kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (29/09/2026). Polisi menemukan bahan baku, peralatan produksi, hingga ribuan cartridge atau pod yang diduga berisi cairan etomidate.
Rumah di kawasan perumahan elite itu diduga dijadikan pabrik untuk memproduksi cartridge etomidate yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik, untuk disebarkan di wilayah Indonesia.
WN China CF (27) Ditangkap
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Penyelidikan mengarah kepada seorang warga negara China berinisial CF (27).
Petugas mengamankan CF pada Senin malam (21/9/2026) di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7. Saat itu CF berada bersama dua warga negara China lainnya, ZD dan YX, namun pemeriksaan awal menunjukkan keduanya tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti.
Berdasarkan pengakuan CF, petugas kemudian menggeledah rumah kedua di Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 dan menemukan fasilitas produksi lengkap.
Bahan Baku untuk 20.514 Cartridge
Dari lokasi clandestine lab, penyidik menyita 13 bungkus bubuk yang diduga bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram serta 22 botol cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter.
Polisi juga menyita 1.008 cartridge berisi etomidate yang disebut siap diedarkan, 12.000 cartridge kosong yang diduga disiapkan untuk diisi, serta berbagai peralatan produksi seperti ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital.
Dari keseluruhan bahan yang diamankan, penyidik memperkirakan material tersebut dapat digunakan untuk memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.
Diperintah via TikTok, Bos Masih DPO
Dalam pemeriksaan, CF mengaku aktivitas tersebut dilakukan atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). CF mengaku mengenal AC melalui TikTok dan ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.
CF disebut tiba di Indonesia pada akhir Agustus 2026 dan mendapat arahan mengenai pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh serta aplikasi Telegram. Polisi masih memburu AC dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusinya.
Kapolres Nasriadi menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung 9-23 September 2026. Terhadap CF, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana narkotika golongan II.



