KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026). Penetapan ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa malam (13/10/2026) dengan total 14 orang terjaring di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kelima nama yang ditetapkan sebagai tersangka: Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Gery Prasetiawan, dan Richard Erlangga. "Setelah penyelidikan perkara ini diputus naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Adik Kepala BNPB Ikut Terseret

Gabriel Purwaka Sigit diketahui menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Bima Setiawan dan Richard Erlangga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Adapun Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian berasal dari pihak swasta.

Nama Bima Setiawan menjadi sorotan karena dikabarkan merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi informasi tersebut saat ditemui wartawan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). "Ya, terinformasi seperti itu," ujarnya. Setyo menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga tersangka.

Dugaan Suap Dana Siap Pakai Bencana

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Dalam OTT, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas.

Kelima tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu sore sekitar pukul 16.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kelimanya terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan, dan tidak memberikan jawaban ketika wartawan mengajukan pertanyaan. Mereka selanjutnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.

Sestama BNPB Tidak Jadi Tersangka, Konpers Jumat

Dari 14 orang yang sempat diamankan dalam OTT, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian dipastikan tidak menyandang status tersangka. Ia diperkenankan meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan marathon sejak Selasa (13/10/2026). Pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi dapat kembali.

KPK berencana menggelar konferensi pers resmi terkait OTT dan penetapan tersangka ini pada Jumat (16/10/2026). Hingga Rabu malam, lembaga antirasuah tersebut belum memaparkan secara terperinci konstruksi perkara yang menjerat kelima tersangka.