Ombudsman Umumkan Investigasi Kelangkaan BBM

JAKARTA — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang meluas ke berbagai daerah kini menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik itu mengumumkan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk membongkar akar masalah kelangkaan BBM yang dilaporkan terjadi di 11 provinsi.

Pengumuman itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ombudsman juga menerjunkan Tim Respon Cepat (RCO) ke Bali serta memantau kondisi lapangan melalui 34 kantor perwakilannya di daerah.

"Kami Akan Turun ke Lapangan"

"Ombudsman akan turun ke lapangan melakukan investigasi untuk melihat apakah ada hal yang terputus antara kebijakan di pusat dengan kondisi riil di lapangan," ujar Abdul Ghoffar.

25 Laporan Kelangkaan BBM dari 11 Provinsi

Berdasarkan data pemantauan per 13 Oktober 2026, Ombudsman telah menerima 25 laporan kelangkaan BBM. Sebelas provinsi disebut secara eksplisit, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

Kondisi di lapangan cukup memprihatinkan. Di Aceh dan Bali, antrean kendaraan dilaporkan lebih dari 1 kilometer dengan waktu tunggu di atas 3 jam. Di sejumlah provinsi lain, antrean berkisar 300–700 meter dengan waktu tunggu 2–3 jam. Di Bali, antrean bahkan dilaporkan mengular lebih dari 24 jam. Kekosongan stok Solar dan Pertalite juga dilaporkan di sejumlah daerah.

Indikasi Awal: Logistik hingga Dugaan Pelangsiran

Ombudsman menemukan sejumlah indikasi awal penyebab kelangkaan. Pertama, kendala logistik dan distribusi, seperti keterlambatan pengiriman dan proses bongkar muat. Di Bali, keterlambatan kapal di Terminal BBM Manggis disebut menjadi pemicu, sementara di Sulawesi Barat ada keterlambatan pengiriman dari depot Parepare, Sulawesi Selatan.

Indikasi kedua adalah ketidaksesuaian antara kebutuhan aktual, kuota, dan pasokan BBM. Ketiga, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti praktik pelangsiran, tangki kendaraan yang dimodifikasi, hingga peralihan konsumen nonsubsidi ke Solar subsidi yang ditemukan di Sumatera Selatan. Keempat, keterbatasan kapasitas layanan SPBU, mulai dari jam operasional hingga jumlah nosel.

"Terkait dengan apakah terjadi pemangkasan kuota, berdasarkan informasi awal yang didapatkan Ombudsman, kuota nasional sebenarnya masih aman sampai bulan Desember," kata Ghoffar.

Ombudsman Minta Evaluasi Kuota, Hasil Investigasi Desember 2026

Ombudsman meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas mengevaluasi data kebutuhan dan kuota BBM per wilayah. Pertamina dan Pertamina Patra Niaga juga diminta terbuka soal jadwal pasokan, pemulihan stok, jam operasional, dan kapasitas SPBU. Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan subsidi secara profesional dan transparan.

Menurut Ghoffar, antrean panjang BBM berdampak pada hilangnya waktu produktif, gangguan kegiatan ekonomi, hingga risiko keselamatan lalu lintas. Beban terberat dirasakan pengemudi angkutan umum, pelaku UMKM, petani, nelayan, serta masyarakat di daerah pinggiran. Hasil resmi investigasi dijanjikan dibuka secara transparan ke publik sekitar Desember 2026.